Oleh:
Irfan Ansori*
*Esais.
Peminat Culture Studies
Polemik pernyataan kontroversial Gubernur DKI Jakarta,
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih menjadi perbincangan hangat di
masyarakat. Bahkan, penulis yang notabene berada di Solo, setiap mendengarkan ceramah—baik
pengajian maupun salat Jumat—seluruh khotib masih membahas hal ini. Saya
benar-benar sangat terganggu.
Apalagi, beranda facebook saya pun dipenuhi link
situs-situs sampah, berisi caci-maki dan propaganda. Persoalan ini pun menjadi
sangat rumit, karena ditunggangi berbagai kepentingan. Bahkan, pada 4 November
nanti, disebut-sebut akan mengulang peristiwa 98[1].
Wiih, Ngeri Bos!
Dalam acara Indonesia
Lawyers Club (11/10) episode Setelah
Ahok Minta Maaf lalu, tampil seorang yang mendaku “Pakar Linguistik”.
Sayangnya, kehadirannya disana justru memperumit masalah. Dia hanya menggunakan
pembacaan teks secara heuristik: morfologis (SPOK) dan logika semantik.
Padahal,
jika memang kepakarannya mempuni, dia bisa membahas secara lebih komprehensif:
heuristik, retroaktif-hermeuneutik, gaya bahasa, bahkan intertekstual. Sayang
memang, Karni Ilyas terlalu berambisi untuk menarik masalah ini ke ranah
konflik tafsir agama, padahal jika narasumber lebih banyak dihadiri ahli bahasa
akan lebih jernih permasalahannya. Bahkan saya bingung, apa kapasitas Ahmad
Dhani di forum itu?
Saat ini, polemik ini sudah terlanjur bias kemana-mana.
Bahkan, tidak menyinggung masalah inti: bahasa. Potensi paling besar untuk menyelesaikan
polemik ini adalah bahasa. Polemik justru berkutat pada pembahasan Al-Maidah:
51. Dari pengertian pemimpin, sampai ribut pada perbedaan versi terjemahan Al-Qur’an
dari Kementrian Agama: pemimpin dan teman sejati.
Saya harap, tulisan saya ini tidak menguap begitu saja.
Mungkin tujuan sebenarnya, semoga berkenan para penyidik di Badan Reserse dan
Kriminal (Bareskrim) sempat membaca tulisan saya ini. Juga mudah-mudahan,
tulisan ini memberi perspektif lain bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Secara
Komprehensif
Mari kita kutipkan pernyataan Ahok:
"Bapak ibu nggak bisa pilih saya, karena dibohongin pake surat almaidah 51 macem-macem itu. Itu hak bapak ibu ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan ga bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, gapapa. Karena ini kan hak pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Jadi bapak ibu ga usah merasa ga enak. Dalam nuraninya ga bisa pilih Ahok"
Transkrip
Buni Yani “menghilangkan” kata “pake” itu memang memiliki konsekuensi besar.
Tapi, kita tidak akan membahas itu. Untuk menafsirkan sebuah pernyataan bahasa,
kita akan mengkaji secara strukturalisme-semiotik: konvensi bahasa, konvensi
sastra, gaya bahasa, dan interteks.
Bahasa
merupakan sistem ketandaan yang berdasarkan atau ditentukan oleh konvensi
(perjanjian) masyarakat. Sistem ketandaan itu disebut semiotik: penanda (signifier) dan pertanda (signified). Berdasarkan itu, ada tiga
hubungan antara penanda dan pertanda: ikon,
indeks, dan simbol.
Bahasa merupakan
sistem tanda tingkat pertama (first order
semiotics): meaning (arti).
Sastra merupakan sistem semiotik tingkat kedua (second order semiotics). Rachmat Djoko Pradopo, konvensi bahasa
disesuaikan dengan konvensi sastra. Sastra itu meaning of meaning, atau bisa disebut sebagai significance (makna).
Oleh karena itu, makna sebuah ungkapan itu, wajib
ditelaah bukan semata-mata arti bahasanya, melainkan bahasa dan suasana,
perasaan, intensitas arti, arti tambahan (konotasi), daya liris, pengertian
yang bisa ditimbulkan oleh konvensi sastra. Meski konvensi sastra lebih tinggi,
namun sastra sama sekali tidak bisa lepas dari konvesi bahasa. Pasalnya, karya
sastra tidak akan dimengerti oleh pembaca jika tidak mematuhi sastra.
Pasti
banyak yang bertanya, kenapa disini saya juga memilih menafsirkan pernyataan
Ahok secara komprehensif (baca: sastra)? Padahal pernyataan Ahok bukan
pernyataan sastra (puisi,dll), dan sekilas Ahok bukanlah penikmat sastra (baca:
Ahok bahkan buta nada).
Riffaterre (1979) menyebutkan, unsur terpenting dari
karya sastra (puisi) itu adalah ekspresi tidak langsung. Dalam kasus ini,
ekspresi tidak langsung terjadi baik dalam unsur penggantian arti (displacing) atau penyimpangan arti (distorting). Kita tidak memperdebatkan
untuk menghakimi secara verbal, karena saya pun mengikuti MUI dalam fatwanya
yang menghakimi teks (transkrip pernyataan Ahok).[2]
Dalam unsur ekspresi tidak langsung inilah, menjadikan pernyataan Ahok layak
dikaji secara linguistik, bahkan stalistik jika kita mengikuti teori Eka
Kurniawan: setiap bahasa selalu metafor.
Diksi
Sarkastik
Sebelumnya,
jika dilihat dari karakter bahasa, Ahok adalah ‘penganut’ sarkasme. Sarkasme
itu lebih tinggi dari ironi dan sinisme. Kita bisa melakukan pembuktian
induktif. Dalam beberapa kesempatan, Ahok lebih memilih kata “Lu Nyolong” daripada “kamu korupsi”. “Maling-maling” daripada “Koruptor”.
Bahkan dalam sambutannya Ahok selalu gagap memilih diksi non-sarkastik. Mari
saya kutipkan:
“Bapak ibu, kalau ada yang lebih baik dari saya, jangan pilih saya, kalau pilih saya itu goblok.” (saat acara bersama relawan/teman/terutama acara malam hari)
“Bapak ibu, kalau ada yang lebih baik dari saya, jangan pilih saya, kalau pilih saya itu bodoh.” (saat meresmikan RPTRA)
“Bapak ibu, kalau ada yang lebih baik dari saya, jangan pilih saya, kalau pilih saya itu rugi.” (saat acara resmi bersama pejabat pusat)Karakter sarkastik Ahok memang menimbulkan kelebihan dan kekurangan. Banyak yang tidak mempermasalahkan sarkasme Ahok pada koruptor, bahkan mendukung. Namun, pada kasus ini, nampaknya menjadi sangat bias.
Sebagaimana para sastrawan, untuk membangun karakter tokoh-tokoh yang bernuansa sarkastik, akan disediakan beberapa diksi-diksi hiperbolik-sarkastik. Diksi itulah yang juga nantinya menjadi dasar material untuk membangun plot menjadi menarik.
Maka sebenarnya, permasalahan yang sedang kita hadapi adalah persoalan diksi. Gorys Keraf menekankan pentingnya ketepatan diksi, karena sebuah kata memiliki unsur umum dan khusus. Selain aspek ketepatan, diksi juga mempersoalkan apakah kata yang dipilih itu dapat juga diterima atau tidak merusaka suasana.
Diksi khusus bergantung pada situasi ruang dan waktu disampaikan. Diksi tertentu bisa cocok pada momen tertentu namun tidak etis pada momen lainnya.
Oleh karenanya, pada era pertukaran informasi cepat, diksi memiliki tantangan yang sangat berat, termasuk dalam kasus Polemik Pernyataan Ahok ini. Dalam waktu singkat, kita bisa menerima sebuah pernyataan/ceramah/berita dari suatu ruang dan waktu, lalu kita memaknainya dalam ruang dan waktu lain.
Kita telah masuk pada tradisi post-modernisme bahwa pernyataan itu sudah tercerabut dari konteksnya. Dalam bahasa Roland Barthes, Penulis tidak lagi mempunyai tempat dalam teks atau “pengarang telah mati”[3]. Sebagaimana hukum Islam, tagayyuril ahkam bitaqoyyuril amkan, wal azmaan.[4] Berubahnya suatu hukum tergantung kepada perubahan tempat dan waktu. Oleh karena itu, kita mengenal istilah qoul qodim dan qoul jadid Imam Syafi’i.
Tafsir
Pernyataan Ahok
“Bapak ibu nggak pilih saya karena dibohongi
pake surat Al-maidah: 51.”
Pertama,
pembacaan secara heuristik artinya dibaca berdasarkan tata bahasa normatif,
morfologi, semantik, dan sintaksis. Pembacaan secara heuristik bila
dikembalikan kepada morfologi normatif: “Bapak
ibu nggak pilih saya, karena dibohongi (oleh orang/manusia) pake surat
Al-maidah.”[5]
Oleh karena itu, jika dilakukan pembacaan
secara heuristik, menghasilkan arti, “bahwa (terdapat beberapa manusia) yang
membohongi (pemilih) memakai surat Al-Maidah untuk (tidak memilih Ahok yang
non-Muslim). Padahal itu (tidak sesuai dengan yang dimaksud) oleh Al-Maidah
ayat 51.” Kata “dibohongi”, dibatasi secara referent
konvesi bahasa, artinya tidak sesuai dengan hal (keadaan dsb) yg sebenarnya;
dusta. (KBBI Offline)[6]
Kedua,
pembacaan dilakukan secara retroaktif dan hermeneutik, maka maksud kalimat “Bapak ibu nggak pilih saya, karena dibohongi
(oleh orang/manusia) pake surat Al-maidah”, bahwa banyak sekali para lawan
politiknya (yang pengecut) karena tidak berani bertarung program dengan Ahok.
Akhirnya, sebagai senjata terakhir memakai isu Al-Maidah: 51 untuk
mengeksploitasi pemilih, (agar tak lagi memiliki pertimbangan rasional berdasarkan
kinerja dan rekam jejak). Meskipun (dengan pertimbangan SARA itu), bapak Ibu
boleh tidak memilih Ahok dan tetap mendapatkan bantuan.
Untuk
konkretisasi, pembacaan secara hermeneutik, kita bisa menggunakan matrix yang berada di sekitar kalimat
tersebut untuk memperjelas konteks: “itu hak ibu bapak” “perasaan ga bisa
pilih” “takut neraka” “merasa gak enak” “dalam nurani” menunjukan bahwa konteks
pembicaraan berada pada level wacana yang demokratis.
Ahok tidak dalam konteks
ajakan (persuasif), seperti kata “mari” atau “ayo”, untuk mengajak warga
kepulauan seribu menuduh bahwa para manusia pemakai Al-Maidah: 51 itu, adalah
pembohong dan pembodohan. Dari matrix
ini, kita bisa mengidentifikasi ‘mens rea’
(niat jahat) dari Ahok: menista agama atau tidak.
Karena
menurut Gorys Keraf, bahasa mengandung apsek ekspresi dan makna. Ekspresi
adalah segi yang dapat diserap dengan pancaindra, yaitu dengan mendengar atau dengan
melihat. Sebaliknya segi isi atau makna adalah segi yang menimbulkan reaksi
dalam pendengar atau pembaca karena rangsangan aspek bentuk tadi.
Sebagai
contoh, pada waktu orang berteriak “Maling!”
timbul reaksi dalam pikiran kita bahwa “ada seseorang yang telah berusaha untuk
mencuri barang atau milik orang lain.” Jadi bentuk atau ekspresinya adalah kata
maling yang diucapkan orang tadi,
sedangkan makna atau isi adalah “reaksi yang timbul pada orang yang mendengar.”
Lalu
mengapa saat video awal ini di-upload
di youtube channel Pemprov DKI,
tidak ada respon berlebihan, bahkan masyarakat Kepulauan Seribu tertawa saat kata
“dibohongi” dan “dibodohi” itu muncul? Sekali lagi, meminjam teori Gorys Keraf,
karena dalam komunikasi kita tidak hanya berhadapan dengan “kata”, tetapi juga
rangkaian kata yang mendukung suatu amanat.
Maka, ada beberapa unsur yang
terkandung dalam ujaran kita, yaitu: pengertian, perasaan, nada, dan tujuan.
(a).
Pengertian maksudnya landasan dasar untuk menyampaikan hal-hal tertentu. Pengertian
Ahok saat itu adalah agar masyarakat jangan merasa khawatir bantuan tidak
diberikan meski tidak memilihnya.
(b) Perasaan lebih mengarah pada sikap
pembicara terhadap apa yang dikatakan, bertalian dengan nilai rasa pembicara.
Nilai pendidikan politik yang sedang dibicarakan Ahok agar masyarakat Kepulauan
Seribu tidak terjerumus pada politik SARA. Mereka harus merdeka dalam memilih pemimpinnya,
yakni berdasarkan rekam jejak.
(c).
Nada mencakup sikap pembicara kepada pendengar atau pembaca. Melalui nada ini,
kita bisa dimana sebenarnya penekanan dari pembicaraan untuk bisa membedakan
mana yang menjadi “kalimat utama/primen” mana yang menjadi “anak
kalimat/penjelas”. Fluktuasi nada bisa terlihat saat Ahok menyampaikan bisa
diuraikan sebagai berikut:
"Bapak ibu nggak bisa pilih saya” agak meninggi dan menekan.
“Karena dibohongin pake surat almaidah 51 macem-macem itu” menjadi datar tidak menekan
“Itu hak bapak ibu ya.” mendatar.
“Jadi kalau bapak ibu perasaan ga bisa pilih nih,” agak meninggi
“Karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, gapapa.” Mendatar lalu meninggi.
“Karena ini kan hak pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja.” Mendatar namun menekan
“ Jadi bapak ibu ga usah merasa ga enak. Dalam nuraninya ga bisa pilih Ahok" agak meninggi.Adapun, (d). Tujuan merupakan efek yang ingin dicapai oleh pembicara. Efek yang ingin disampaikan, kembali lagi adalah pendidikan politik. Yakni, agar masyarakat tidak usah ragu untuk menerima bantuan ini meski tidak memilihnyanya.
Dalam memahami makna komunikasi, menurut Gorys Keraf wajib dipahami secara komprehensif dari keempat unsur tersebut. Oleh karenanya, saat kemudian dipotong kemudian terhilangkan dari konteksnya, barulah pernyataan ini menjadi ramai.
Ketiga, pembacaan secara gaya bahasa, terutama aspek retorika. Ahok pada dasarnya adalah pemakai sarkasme, maka dia menggunakan retorika hiperbolik: melebih-lebihkan. Juga mengandung unsur paradoks. “Dibohongi” dan “Dibodohin” adalah ungkapan sindiran yang hiperbolik tentang kegeraman Ahok atas eksploitasi terhadap ayat suci untuk kepentingan politik.
Hal ini dapat dilihat dari unsur paradoksnya “dibohongin pake” dan “ayat Al-maidah: 51”. Kebohongan memiliki lapis arti (meaning) negatif, sedangkan “Al-Maidah: 51” memiliki lapis arti dan lambang sebuah kesucian.
Nah, dalam teori Riffaterre (1978)[7] tentang ekspresi tidak langsung, hiperbola dan paradoks menjadikan unsur terjadinya displacing of meaning (penggantian arti) dan distorting of meaning (penyimpangan arti). Nah, disinilah perlunya kehati-hatian dari penyidik (sebenarnya juga MUI sebelum mengeluarkan fatwa) untuk menafsirkan arti yang tepat dimaksud Ahok, pada saat itu.
Itulah saya mengkritik ketergesa-gesaan MUI dalam mengeluarkan fatwa, dengan tidak melakukan tabayyun. Padahal, konsekwensi fatwa MUI ini benar-benar berefek pada keributan yang terjadi pada beberapa hari ini.
Saya pun tak tahu, sejak kapan MUI memakai paradigma post-modern dan metodologi ‘syekh’ Roland Barthes, ‘kyai’ Jaques Derrida, dan ‘ustadz’ Umberto Eco dalam mengeluarkan fatwa. Pengarang/pembuat sebuah teks/pernyataan telah mati sehingga mungkin tak perlu tabayyun.
Padahal, Indonesia sebagai masyarakat Timur yang mengedepankan aspek Tabayyun lebih mengalamalkan teori Maman S Mahayana, bahwa Pengarang Tidak Mati.[8] Kita masih percaya pada ‘Nawaitu’ dari pengarang/pembicara tersebut memiliki kontribusi terhadap pemaknaan sebuah teks.
Kali ini, mari kita coba ‘mengutak-atik’ koteks gaya bahasa sarkastik Ahok kepada gaya bahasa para masyarakat Indonesia pada umumnya yang santun yang mungkin lebih memilih memakai gaya bahasa ironi atau sinisme. Konsekwensinya, bisa jadi tiga macam:
“Bapak ibu nggak pilih saya karena dibohongin pake surat Al-maidah: 51.” (Sarkastme)
“Bapak ibu nggak pilih saya karena dieksploitasi pake surat Al-maidah: 51.”
(Sinisme)
“Bapak ibu nggak pilih saya karena dimanfaatin pake surat Al-maidah: 51.” (Ironi)Memang, banyak para ulama saleh yang mengajarkan benar-benar tafsir Al-Maidah: 51 tentang larangan memilih pemimpin non-Muslim, tapi tanpa kepentingan politis, juga akhirnya bisa terseret digolongkan oleh manusia yang disebutkan Ahok. Untuk hal ini akan saya jelaskan di tulisan bagian akhir.
Karena memang, secara uraian sulit sekali untuk membedakan unsur politis dengan unsur pengalaman agama secara murni. Akibatnya, paling tidak hanya bisa merasakan secara subjektif, (taste, rasa), kita bisa melihat mana yang munri mengajarkan untuk syiar Islam, mana yang untuk kepentingan politik dunia semata.
Nah, untuk membedakan ulama yang dimaksud mengeksploitasi agama atau bukan, paling tidak kita bisa melihat dari konteksnya. Kita bisa menjawabnya dari contoh yang paling update saja, dari seorang ulama kondang yang sering tampil di televisi yang mengutip hadis tentang Asmaul Husna, lalu ‘dipaksakan’ maknanya secara politis menjadi pedoman memilih di Pilkada DKI.
@ustad_alhabsyi dalam tweet-nya menyebutkan bahwa “Sesunggunghnya Allah SWT itu ganjil & mencintai yang ganjil.” Hadis ini disertakan satu foto yang berisi 3 pasangan calon Pilkada DKI 2017, kemudian dituliskan “Ingat, 1 & 3 nmr ganjil”.
Lantas, apakah hadis itu bisa dipakai untuk Pilkada DKI? Atau asbabulwurud hadis itu adalah Pilkada DKI?. Maka, bisa saja kita mengeksploitasi hadis lain untuk memilih nomor dua: “Khoirul umuuri awsatuha: sebaik-baiknya perkara adalah pertengahan.” Maksudnya, terbaik dari Pilkada DKI adalah nomor 2.
@ustad_alhabsyi, dimention oleh @h_farhan. “hadis ini kalau diterapkan di pilkada kabupaten bekasi jadi bikin PKS tak happy, karena paslonnya nomor 2. Gimana ustad?” lalu dengan entengnya @ustad_alhabsyi menjawab: “Konteksnya beda bro | bekasi semua calonnya Muslim | g kyk di DKI ada kafir harbi.”[9]
Keempat, jika kita kaji secara ‘interkteks’, kalimat model ini juga banyak terjadi. Beberapa hipogram paling populer, seperti “God ist tot” atau Tuhan Telah mati oleh Friedrich Nietzhe.[10] Yang dimaksud Tuhan disini merupakan ekstrapolasi simbolik (kiasan makna).
Manusia pada saat ini sudah banyak melupakan unsur Tuhan dari kehidupan mereka. Tuhan telah mati di hati-hati manusia sehingga berlaku jahat dan keji tanpa menyadari adanya hari pembalasan.
God is tot adalah sebuah ekspresi sindiran tidak langsung dari seorang Nietzche yang kecewa dengan berbagai tindak-tunduk manusia pada masanya. Bahkan saat ayat-ayat suci ditarik-tarik untuk kepentingan politik justru menjadikan agama sebagai sumber perpecahan. Sebuah “plot” dan “setting” yang mirip dengan keadaan saat ini.
Dari perspektif intertekstualitas ini, pernyataan Ahok pun bisa kita maknai secara jelas dan gamblang termasuk pada penodaan agama atau hanya sekedar bentuk sinisme.
Siapa
Objek?
Pertanyaan
selanjutnya adalah, apakah khitaab
(yang dimaksud) oleh Ahok itu apakah ulama/politisi/ormas atau lainnya? Nah, untuk
menjawab hal ini kita harus menafsirkan teks/ucapan Ahok yang sudah menjadi
teks, berdasarkan konteks, latar belakang sejarah dan sosial budaya sastra.
Maka, saya pun akan menyinggung tentang Qs. Al-Maidah: 51.
Begini,
saya tidak akan masuk pada polemik arti “pemimpin” atau “teman sejati”. Saya
setuju bahwa kita (Muslim) tidak boleh menjadikan orang kafir sebagai pemimpin.
Selain alasan teologis, secara rasional pun bisa dimengerti. Seseorang yang
tidak memiliki pengetahuan (ahli) dalam suatu bidang, tidak mungkin memimpin
dalam bidang tersebut. Itu catat dulu.
Namun, apakah Al-Maidah: 51 ini untuk petunjuk
untuk memilih pemimpin pada saat Pilkada? Apakah posisi
bupati/gubernur/presiden itu pemimpin yang dimaksud ayat tersebut?
Maksud
saya begini. Jika jabatan gubernur/bupati itu bersifat administratif (baca:
ditunjuk oleh struktrul di atasnya), apakah ayat ini juga berlaku bagi si
penunjuknya? Posisi menteri itu hak prerogatif presiden, sedangkan posisi
gubernur dipilih langsung oleh rakyat.
Apakah ayat itu menolelir posisi menteri
yang ditunjuk presiden? Padahal misalnya, menteri perekonomian adalah pemimpin umat
rakyat dalam bidang ekonomi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
adalah pemimpin umat dalam bidang hukum.
Ini
memang menjadi sangat rumit, karena nantinya antara negara dan agama akan
saling beririsan kewenangan. Adapun, konsep negara pada era modern ini
kewenangan kekuasaan sudah dibagi-bagi—baik itu melalui Trias Politica atau lainnya. Saat ini, posisi gubernur/bupati itu
administrator/eksekutor negara.
Artinya kita membutuhkan eksekutor dan
administrator dengan based on
expertise/capability (berdasarkan keahlian). Ini sebenarnya sudah sejalan
dengan hadis yang justru memiliki petunjuk politik.“Apabila suatu perkara diserahkan kepada
yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya” (HR. Bukhori: No. 6015).
Maka dalam hal ini, saya lebih sepakat dengan Emha Ainun
Nadjib.[11] Posisi Gubernur/Bupati
itu bukan spesifik pemimpin yang dimaksud Qs.Al-Maidah Ayat: 51. Toh, tidak
semua wewenang dimiliki mereka. Misalkan, untuk membuat Peraturan Daerah
(Perda) dilakukan bersama DPRD.
Gubernur hanya/berkewajiban menjadi eksekutor
dari Perda itu. Atau misalkan dalam hal lainnya: penetuan Ramadan. Dalam hal
ini, saya memilih menaati pemimpin dalam organisasi Islam yang saya ikuti,
karena saya yakin dia lebih ahli.
Oleh karena itu, gubernur/bupati/dsb itu adalah eksekutor,
artinya orang yang paham dan ahli dalam penataan kota. Mereka adalah pekerja
yang kita gaji untuk menyelesaikan persoalan kemacetan, banjir, dan sebagainya.
Tidak untuk mengurusi urusan pribadi agama saya, karena untuk agama saya saya
lebih memilih pemimpin dari organisasi Islam saya: Muhammadiyah.
Dengan kalimat
ini pasti saya disebut sekuler dan sebagainya. Tapi saya maklumi, karena saya
(bahkan para pemimpin bangsa) pun masih belum mampu memahamkan kepada rakyat
posisi pemimpin negara dan agama melalui sebuah teks.
Sebenanrya masih panjang lagi uraian tentang hal ini. Namun
karena kita tidak sedang fokus membahas hal ini, saya rasa cukupkan saja.
Intinya, bagi saya pemimpin saya yang secara spesifik disinggung oleh Al-Maidah:
51 adalah pemimpin dalam laku dan tindak-tunduk agama, baik publik (Ex..
kebijakan Ramadan, dll) maupun privat (Ex.. salat).
Ringkasnya mungkin begini, saya sangat mengharamkan
organisasi Islam yang saya ikuti (Muhammadiyah) dipimpin oleh Non-Muslim/kafir.
Selain karena Al-Maidah: 51, secara logis non Muslim dipastikan tidak lebih
ahli daripada Muslim dalam memimpin organisasi agamanya, dalam hal ini
Muhammadiyah.
Itulah mengapa, selama 350 Tahun dijajah (dipimpin oleh
administator non-Muslim) rakyat Indonesia tidak terkafirkan, padahal Belanda
juga memiliki misi agama. Rakyat Indonesia menganggap Belanda bukan pemimpin
mereka, tapi hanya (dipaksa mengakui mereka sebagai) administrator. Pemimpin
mereka adalah tetap para ulama dan kyai yang dijadikan rujukan untuk
tindak-tunduk mereka sehari-hari. Para ulama adalah suri tauladan.
Juga menjadi jawaban, mengapa organisasi Islam itu jarang
sekali memiliki pemimpin yang notabene pejabat. Meski kita mengenal kehebatan
Umar bin Abdul Aziz dan Harun Al-Rasyid, mereka jarang dijadikan sebagai
inspirasi tokoh utama bagi organisasi Islam. Umat justru lebih memilih imam
Ghazali (organisasi sufi), Ibnu Taimiyah (organisasi salafi) Imam Madzhab yang
Empat (organisasi sunni), yang notabene mereka tidak bukanlah pejabat.
Umat pun
lebih memilih Kyai Ahmad Dahlan, KH. Hasyim Asy’ari sebagai rujukan, bukan
pejabat seperti Sukarno dan Suharto. Barangkali yang sukses menjadi rujukan
sebagai ulama dan pejaba adalah Nabi Muhammad SAW dan Khulafaurrasyidin.
Saya justru berfikir lebih agak ‘radikal’. Lebih berbahaya
artis daripada pejabat. Maksudnya, dalam hal mempengaruhi, artis lebih
berpengaruh kepada umat daripada pejabat. Pengaruh dari artis bahkan secara
tidak langsung merasuk ke dinding-dinding keluarga tanpa sekat, tanpa disadari.
Berbeda dengan pengaruh yang dihasilkan pejabat melalui kebijakan.
Pertanyaannya, berapa anak-anak Muslim kita yang sudah tergila-gila dengan
artis/film korea? Bahkan mengikuti segala tindak tanduknya? Bandingnya dengan fans dari pemimpin non-Muslim seperti
Ahok? Siapa yang paling berpengaruh?
Maka dari itu, untuk posisi Gubernur/Bupati lebih kepada
keahlian, karena mereka (menurut saya) bukan spesifik yang dimaksud Al-Maidah:
51, karena mereka adalah pembantu yang digaji untuk menyelesaikan persoalan
banjir, macet, dan sebagainya. Siapa saja yang memiliki keahlian itu silahkan
saja melamar kerja.
Adapun rakyat sebagai pemegang saham dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) (baca: Pilkada/lain2) bisa memilih siapa yang paling
profesional dan kredibel dalam menyelesaikannya. Jika yang dipilih tidak bisa
melakukannya secara baik, maka diberhentikan saja dalam RUPS selanjutnya.
Maka dari itu, sangat diperlukan pertimbangan rasional dari
pemegang saham, bukan emosional, karena ini adalah berkaitan dengan kerugian eksekusi
mereka selama lima tahun. Sekali lagi, argumentasi saya ini akan menjadi bias
terutama jika disalahartikan ketika membaca dalam keadaan marah. Orang marah
pasti akan menjustifikasi apapun diluar nalarnya.
Karena saya pun mengakui ada
irisan-irisan kewenangan yang bisa dipadukan antara kewenangan pemimpin agama
dan pemimpin adminsitrator. Oleh karenanya, masih panjang argumentasi saya, dan
mungkin akan saya tuliskan dalam tulisan selanjutnya.
Kembali ke pertanyaan awal, siapa khitaab (objek) yang dimaksud Ahok? Dalam argumentasi tersebut maka
sebenarnya lebih merujuk kepada lawan-lawan politiknya yang pengecut dan tidak
melakukan pendidikan politik kepada rakyat. Bukan para ulama yang secara ikhlas
dan murni mengajarkan Alquran tentang Al-Maidah: 51 tersebut kepada rakyat.
Karena berbeda kepentingan para ulama dan politisi dalam “mengelola” isu SARA.
Para ulama lebih kepada kepentingannya untuk melaksanakan agamanya, sedangkan
para politisi lebih untuk keuntungan kepada dirinya sendiri untuk menjadi
pejabat tanpa harus capek-capek memiliki program yang baik, lalu
didebat/dikritisi sedemikian rupa oleh publik. Melalui SARA mereka akan menang
mudah, karena pemilih tidak akan memiliki pertimbangan yang rasional dalam
proses RUPS mendatang. Padahal, jika mereka tidak memiliki keahlian, maka
hasilnya akan sama saja: rakyat/umat semakin menderita.
Kesimpulan
Adapun pelajaran yang bisa kita ambil disini adalah:
- Persoalan memahami teks memang tidak hanya terjadi pada kasus Polemik Pernyataan Ahok saja, tetapi terjadi pada teks-teks sasta dan keagamaan. Hal ini terjadi karena perbedaan tingkat pemahaman antara satu dan lainnya. Hal ini akan terus terjadi selama kebodohan dan kemiskinan masih laku di muka bumi ini. Dan, jika manusia benar-benar tidak memiliki kebijaksanaan, perbedaan ini malah menjadi bencana sehingga justru akan saling mencaci-maki satu sama lain, bukan menjadi Rahmat, sebagaimana dijelaskan oleh ajaran agama Islam.
- Untuk memahami teks/ucapan yang ditulis dalam teks harus
dilakukan secara komprehensif. Bahasa hanya merupakan konvensi tingkat
pertama. Tidak melibatkan unsur-unsur lain seperti suasana,
perasaan, intensitas arti, arti tambahan (konotasi), daya liris yang bisa dicapai dengan pengertian dalam
tingkat kedua: sastra. Oleh karena itu, pembacaan tidak hanya dilakukan secara
heuristik, namun juga secara retoriaktif dan hermeuneutik, matrix, gaya bahasa, serta
intertekstualitas. Untuk memahami makna sebuah kata/kalimat juga wajib
dilakukan dengan menganalisa empat unsur: pengertian, perasaan, nada, dan
tujuan. Jika metodologis ini sudah dicapai, bisa dimungkinkan kita akan
mendapatkan makna dari sebuah kata/ungkapan yang sebenarnya.
- Tulisan saya bukan maksud untuk membela Ahok atau
memutuskan bahwa Ahok menista agama tau tidak. Saya tidak kenal dengan
Ahok dan KTP saya Tasikmalaya. Hanya saja, saya agak terganggu dengan
ungkapan hiperbolik di beranda media sosial saya: “Alquran telah
diinjak-injak.” “Panggilan jihad telah datang”. “Bunuh penista agama”
“kafir harabi” dan sebagainya. Padahal, masalah utamanya belum
terselesaikan: bahasa. Maka dengan adanya tulisan saya ini mudah-mudahan
bisa meredam amarah sebagian Muslim, melalui argumentasi logis yang saya
sampaikan di sini. Saya juga termasuk silent
rider (jumlahnya bahkan sangat banyak) yang tidak mudah untuk
terombang-ambing isu-isu hoax sampai
memiliki pembenaran argumentatif yang logis. Mudah-mudahan tulisan saya
ini bisa bermanfaat bagi para silent
reader tersebut.
- Dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) di DKI Jakarta
pada 15 Februari 2017 mendatang, saya sangat mengharapkan terpilihnya
pemimpin yang benar-benar ahli. Karena kita sudah tidak punya banyak waktu
lagi, karena pada 2025 Indonesia akan menghadapi bonus demografi. Jika
kita salah memilih pemimpin, dapat dipastikan momentum 2025 akan
terlewatkan dengan sia-sia. Juga tentunya RUPS bisa diselenggarakan dengan
damai.
- Terakhir, saya kutipkan tulisan dari Emha Ainun Nadjib
dalam buku terbarunya “Jejak Tinju Sang Kiai”. “Ada orang yang tahu
sedikit tentang sedikit hal. Ada orang yang tahu banyak tentang sedikit
hal. Ada orang yang tahu sedikit tentang banyak hal. Ada orang yang tahu
banyak tentang banyak hal. Juga. Ada orang yang mengerti dan mengerti
bahwa ia mengerti ada orang yang mengerti tetapi tidak mengerti bahwa ia
mengerti. Ada orang yang tidak mengerti tetapi mengerti bahwa ia tidak
mengerti ada orang yang tidak mengerti dan tidak mengerti bahwa ia tidak
mengerti.”
Daftar Pustaka
Culler,
Jonathan. 1981. The Persuit of Signs.
London: Methuen&Co. Ldt
Keraf, Gorys. 2000. Diksi
dan Gaya Bahasa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama cet.10.
Mahayana, Maman S. 2012. Pengarang
Tidak Mati. Jakarta: Nuansa
Nadjib,
Emha Ainun. 2016. Jejak Tinju Pak Kiai.
Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Pradopo, Djoko Rahmat. 2002. Kritik Sastra Indonesia Modern. Yogyakarta: Gama Media.
___________________. 2007. Prinsip-Prinsip Kritik Sastra Edisi Revisi. Yogyakarta: Gadjah Mada
University Press cet.4.
___________________. 2014. Pengkajian Puisi: Analisis Struktur Norma dan Analisis Struktural dan
Semiotik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press cet.11.
Qardawi,
Yusuf. 1985. Awāmil al-Sa’ah wa
al-Murūnah Fi al-Syarī’ah al-Islamiyah. Kairo ; Dar al-Sahwah Lī al-Nasyar
cet.1
Sunardi,
St. 1996. Nietzsche. Yogyakarta: LKiS
Millah,
Shohibul A. 2006. “Kematian Sang Penulis”.
Jawapos, 5 Juni 2006.
[1]
http://www.jpnn.com/read/2016/10/26/476689/Aksi-Anti-Ahok-Meluas-Yusril:-Ini-Serius-Mirip-1998-
[2]
Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang
antara lain menyatakan, ”… Jadi jangan
percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih
saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak
bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk
neraka, dibodohin gitu ya..” yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis
Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan
sebagai berikut: ....... Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51
yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah
sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan
dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai
pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
[3]
Dalam bukunya The Pleasure of The Teks dalam
Millah Shohibul, Roland Barthes menyebutkan Otoritas teks tidak lagi berada di
tangan penulis, melainkan pada bahasa. Bahasa yang memainkan peran, bukan sang
penulis. Posisinya tergantikan oleh bahasa yang dia bungkus dalam bentuk
susunan kata atau kalimat. Setiap karya dapat ditemukan kode-kode bahasanya,
tanpa ‘kehadiran’ penulisnya.
[4]
Syekh Yusuf Qardawi. 1985. Awāmil al-Sa’ah wa al-Murūnah Fi al-Syarī’ah
al-Islamiyah. Kairo ; Dar al-Sahwah Lī al-Nasyar cet. I, halaman 77-78
[5]
Disini sengaja saya memakai manusia/orang, karena untuk menafsirkan apakah yang
dimaksud Ahok itu adalah para ulama atau politisi akan saya jelaskan di
paragraf berikutnya.
[6]
bo·hong a 1 tidak sesuai dng
hal (keadaan dsb) yg sebenarnya; dusta: kabar itu -- belaka; ia berkata --; 2
cak bukan yg sebenarnya; palsu (biasanya mengenai permainan): uang --; lotre
--;
[7] Dalam Rahmat Djoko Pradopo, Teori
Pengkajian Puisi. (Yogyakarta. Gama
Media: 2002) hlm. 291
[8]
Dalam buku ini, Maman memberikan porsi cukup besar dalam memperdebatkan
padangan Barthes. Maman bersikukuh bahwa keberadaan pengarang sangat besar.
Penelusuran latar belakang pengarang yang berkaitan dengan daerah asal,
lokalitas dan nilai budaya, serta masa penulisan justru mempermudah pembaca dan
para penelaah untuk memberikan tafsir yang mendekati realitas cerita atau
kejadian yang diangkat. Maman menegaskan bahwa pengarang tidak mati. Proses
"menghidupkan" pengarang untuk karya-karya teks yang dihasilkan
mutlak diperlukan. Ada tanggung jawab sosial para pengarang. Menyebut nama
pengarang saja sudah cukup untuk melukiskan nilai lokalitas dan budaya,
ideologi, serta motif-motif lain yang berkaitan dengan karya-karyanya.
[9] Sudah lama sebenarnya eksploitasi ayat Alquran untuk
kepentingan Alquran. Pada masa Orde Baru misalnya, untuk mengurangi pengaruh
Golongan Karya, maka Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeksploitasi dalil.
“Walaa taqrabaa haadzihissyajaroh”
artinya “janganlah engkau mendekati pohon ini.” Maksudnya pohon beringin
lambang Golkar. Contoh lain, eksploitasi
hadis Musnad Ahmad dari Habib bin Salim oleh Hizbutahrir Indonesia (HTI)
tentang keniscayaan berdirinya khilafah
'ala minhajin nubuwwah di akhir zaman. Padahal, selain riwayat hadis
tersebut dipertanyakan, secara jelas hadis ini dieksploitasi untuk meligitimasi
periode kekuasaan khalifah Umar Bin Abdul Azis sebagai periode keempat, yaitu khilafah 'ala minhajin nubuwwah.
[10] Nietzsche, dalam Also sprach Zarathustra bab Die fröhliche Wissenschaft, seksi 125
dalam Sunardi menyebutkan: “Tuhan sudah
mati. Tuhan tetap mati. Dan kita telah membunuhnya. Bagaimanakah kita, pembunuh
dari semua pembunuh, menghibur diri kita sendiri? Yang paling suci dan paling
perkasa dari semua yang pernah dimiliki dunia telah berdarah hingga mati di
ujung pisau kita sendiri. Siapakah yang akan menyapukan darahnya dari kita?
Dengan air apakah kita dapat menyucikan diri kita? Pesta-pesta penebusan
apakah, permainan-permainan suci apakah yang perlu kita ciptakan? Bukankah
kebesaran dari perbuatan ini terlalu besar bagi kita? Tidakkah seharusnya kita
sendiri menjadi tuhan-tuhan semata-mata supaya layak akan hal itu [pembunuhan
Tuhan]?”
[11] Gubernur, bagi pria asal
Jombang ini, bukanlah pemimpin tapi
petugas. Gubernur sebagaimana pejabat lainnya ialah orang yang dibayar oleh
rakyat untuk bekerja mengurus transportasi publik, kemacetan, banjir dan hal-hal
semacamnya. “Itu pembantu rumah tangga dalam skala provinsi. Ko’ disebut
pemimpin,” katanya mengajak kembali menggali konsep hakiki ‘pemimpin’ dalam
Islam. https://islamindonesia.id/berita/soal-al-maidah-51-cak-nun-yang-bilang-gubernur-itu-pemimpin-siapa.htm



0 comments:
Post a Comment